Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Tersangka

Oknum dosen Universitas Jambi (Unja), David Iqrom, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jambi. David menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Tersangka
David Iqrom ditahan di Polda Jambi | AS

KOTAJAMBI, KABAR18.COM - Oknum dosen Universitas Jambi (Unja), David Iqrom, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jambi. David menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan.

Selain menetapkan status tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi juga menahan David, sejak Kamis, 22 Desember 2022. 

Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB

Pihak penyidik mengekspos penetapan tersangka dan penahanan David, Jumat, 23 Desember 2022. Saat dihadirkan dihadapan wartawan, David mengenakan baju warna orange dan bercelana pendek.

Kasus hukum menyeret David setelah dirinya dilaporkan oleh seorang mahasiswa, Artur Widodo. Artur merupakan mahasiswa disabilitas dari Program Studi Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (Porkes) Fakultas Kebugaran dan Ilmu Pendidikan.

Baca Juga: Karo Ops Polda Jambi Ikuti Vaksinasi Bersama Kabareskrim

Dalam laporannya, Artur mengaku dipukul oleh David, dosennya sendiri. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap David, berdasarkan alat bukti berupa hasil visum et repertum.

Peristiwa pemukulan terjadi saat Artur meminta izin kepada David, karena akan mengikuti kompetisi pencak silat tingkat nasional.

Baca Juga: Dirlantas : Ditilang Truk yang Masih Mengisi BBM di SPBU Dalam Kota Jambi

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji menyebutkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara setelah menerima laporan Artur. Dari hasil visum, terdapat memar di tubuh Artur.

“Selain memukul bagian kepala, pelaku juga menendang korban,” ungkap Trisaksono.

David mengaku menyesali perbuatannya. Dia yang kini mendekam di sel tahanan Polda Jambi dikenakan pasal 351 KUHP.

Aksi penganiayaan yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswa ini mendapat sorotan banyak kalangan. Para mahasiswa juga melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar David diberhentikan dari pekerjaannya sebagai dosen. ***

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya