Dilarang Memanen Sawit, Kakak Ipar Dilaporkan ke Polisi

Anggota Polsek Manna, Bengkulu Selatan, menangkap seorang warga, N, yang membuat keributan.

Reporter: Januari Simanjuntak | Editor: Doddi Irawan
Dilarang Memanen Sawit, Kakak Ipar Dilaporkan ke Polisi
N setelah diamankan anggota Polsek Manna | foto : januari

MANNA, KABAR18.COM - Anggota Polsek Manna, Bengkulu Selatan, menangkap seorang warga, N, yang membuat keributan.

Penangkapan pria 38 tahun ini berawal dari laporan Poltak Pane, warga Desa Mela’o, Kecamatan Manna, Bengkulu Selatan.

Baca Juga: Curi Sawit Tetangga, Pelaku dan Pemilik Kebun Didamaikan

Dalam laporannya, Poltak Pane mengaku diancam dengan senjata tajam oleh N, terkait masalah perebutan hak kepemilikan kebun kelapa sawit.

Keributan terjadi Kamis siang, 5 Januari 2023. Poltak yang sedang memanen sawit di kebunnya, tiba-tiba didatangi oleh N, yang merupakan kakak iparnya.

Baca Juga: Kapolres Bengkulu Selatan Lantik Kasat Lantas dan Reskrim

N melarang Poltak memanen sawit, sambil membawa parang. Dia bahkan mengejar Poltak.

Laporan itu cepat disikapi Kapolsek Manna, Iptu Sasi Raharto. Dia memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya turun ke lokasi keributan.

Keributan yang terjadi di Gang Salak, Kelurahan Ibul, Kecamatan Manna itu cepat berhasil diredam.

N kemudian digelandang ke Polsek Manna. Saat diinterogasi dia memberikan keterangan yang berbelit-belit.

“Omongannya ngelantur,” kata Sasi Raharto.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Manna, N mengalami gangguan jiwa. Dia sudah pernah diarahkan menjalani perawatan oleh dinas sosial setempat. ***

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya