Anak Bunuh Orangtua di Teluk Nilau Diringkus, Katanya Disuruh Bisikan Gaib

Peristiwa pembunuhan sepasang suami istri yang membuat geger warga Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Tanjungjabung Barat, Rabu, 4 Januari 2023, terjawab sudah.

Reporter: Dora | Editor: Doddi Irawan
Anak Bunuh Orangtua di Teluk Nilau Diringkus, Katanya Disuruh Bisikan Gaib
Doni yang tega membunuh ayah dan ibunya saat ditangkap polisi | foto : dod

PENGABUAN, KABAR18.COM - Peristiwa pembunuhan sepasang suami istri yang membuat geger warga Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Tanjungjabung Barat, Rabu, 4 Januari 2023, terjawab sudah.

Pembunuhan Khairul Anwar (50) dan Rosmah (50) itu ternyata dilakukan anak kandung mereka, Doni Oktavianus (25). Doni yang berhasil ditangkap, mengaku nekat membunuh ayah ibunya karena disuruh oleh bisikan gaib.

Baca Juga: Memang Hebat Pak Haris itu, Diundang ke Rumania dan Moldova

Selama ini Doni tinggal bersama kedua orang tuanya, di Lorong Jambu, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan. Pembunuhan terjadi di rumah ini.

Kedua korban ditemukan bersimbah darah oleh tetangganya, Rabu pagi, sekitar pukul tujuh. Saat itu rumah korban masih dalam keadaan terkunci.

Baca Juga: Kelola Participating Interest 10 % Blok Migas, Jambi Siapkan BUMD

Tetangga korban, Abdal dan Indra, berhasil masuk ke dalam rumah. Mereka menemukan Khairul Anwar tergeletak di ruang tamu, dengan luka robek di kepala. Sedangkan Rosmah, ditemukan di dapur, dengan luka robek di pinggang.

Setelah melakukan pembunuhan, Doni melarikan diri ke rumah pamannya. Dia mengaku mendapat bisikan gaib, yang menyatakan kedua orang tuanya dajjal dan pendosa, sehingga harus dibunuh.

Baca Juga: Kasus Mayat Dalam Karung Terkuak, Pelaku Potong Payudara Korban

“Kata nenek juga begitu,” ujar Doni, Polres Tanjungjabung Barat.

Menurut pengakuan Doni kepada polisi, seusai membunuh ayah dan ibunya, dia mandi di sungai. Barang bukti yang digunakannya untuk membunuh, sebilah parang, dibuangnya ke sungai.

“Dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan gagang parangnya. Namun kami tetap akan mencari parang itu untuk melengkapi alat bukti,” ungkap Kapolres Tanjungjabung Barat, AKBP Muharman Artha.

Akibat perbuatannya, pemuda yang kerap mabuk lem aibon ini meringkuk di sel tahanan Polres Tanjungjabung Barat. Doni dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *** 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya